LUTRA, PedomanSulsel.com – Polres Luwu Utara kembali meringkus dua tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Minggu (01/12/2019) malam. Keduanya merupakan rekan tersangka sepasang kekasih yang sebelumya diamankan.
Kedua tersangka, yakni Saepul alias Epul (18) dan Hasbianto alias Bimbim (31). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan melalui kanit II satres Narkoba Aiptu Darwis SH, mengungkapkan bahwa tersangka Saepul alias Epul (18) ditangkap di Dusun Tobulo, Desa Tonakka, Kecamatan Mappedeceng.
“Setelah berhasil mengamankan Epul, kembali menunjuk ke salah satu rekannya yang berada di Kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur,” kata Aiptu Darwis SH, Senin (02/11/2019).
Dari hasil penyelidikan rekan tersangka, rekannya bernama Hasbianto alias Bimbim (31) warga Dusun Lumbewe, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya ditangkap juga.
“Dari kedua tersangka yang diamankan, diamankan barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram sabu sisa pakai, yang ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna dan uang tunai Rp200 ribu,” ungkap Darwis.
Kedua tersangka bersama barang bukti sementara diamankan di Unit Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, rekan kedua tersangka yakni sepasang kekasih diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara sedang pesta shabu, di Warung Makan Cakkaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Sabtu (30/11/2019).
Kedua tersangka adalah M. Arifuddin alias Ari (28) dan Haruna Istiani alias Runa (34), warga Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Dedhy Budiman